Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Manfaat
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
- Menciptakan Lapangan Kerja
- Memberikan Pelayanan Secara Sistematis dan Cepat
- Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Kegiatan Ekonomi Melalui Koperasi
- Modernisasi Manajemen Sistem Perkoperasian
- Menekan harga di Tingkat Konsumen
- Meningkatkan Harga di Tingkat petani Hingga Nilai Tukar Petani (NTP) atau Kesejahteraan Petani Naik
- Menekan Pergerakan Tengkulak
- Memperpendek Rantai Pasok
- Meningkatkan Inklusi Keuangan
- Menjadi Akselerator, Konsolidator, dan Agregator UMKM
- Menekan Tingkat Kemiskinan Ekstrem
- Menekan Inflasi
Sumber: