Unit KPL ini diharapkan dapat menekan biaya produksi petani, menjamin ketersediaan pupuk tepat waktu, serta memperkuat posisi koperasi sebagai mitra strategis petani.
Penyaluran pupuk bersubsidi dan non-subsidi sesuai ketentuan pemerintah;
Penyediaan sarana produksi pertanian lainnya (benih, pestisida, dan peralatan sederhana);
Pemberian layanan konsultasi teknis kepada petani bekerja sama dengan penyuluh pertanian.